Logo

Belum ada Kejelasan Perda Pengembalian Dana Samisake Tertunda

Rendra Prajadinata, Staf Dinas Koperasi dan UMKM

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Polemik pengesahan Revisi Perda Samisake masih menemui jalan buntu. Terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu selaku lembaga yang berwenang melakukan pengesahan Perda meminta penjelasan detil tentang Dana Bergulir Samisake yang diinformasikan mengalami peningkatan jumlah pengembalian kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota. Imbas dari macetnya proses revisi ini ternyata cukup signifikan, yakni pengembalian pinjaman dari Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) kepada Dinas Koperasi terpaksa ditunda.

Penundaan pengembalian ini dilakukan lantaran belum ada kejelasan Perda yang didalamnya juga mengatur tentang tekhnis pendirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berfungsi sebagai tempat pengembalian.

“Harusnya di Januari 2017 sudah mulai di kembalikan, tapi berhubung belum ditetapkannya Uptd menerapkan PPK BLUD sesuai amanat rekomendasi BPK 2014 jadi kita masih menunggu,” kata Rendra Prajadinata, didampingi oleh Kadis dan Kasubag TU Dinas Koperasi dan UMKM, Selasa (11/4/2017).

Dikarenakan blum adanya BLUD, LKM diminta untuk menyisihkan pengembalian sebesar 20% dan akan dikembalikan sekaligus ke rekening BLUD setelah Perda rampung. Hingga saat ini, nilai tunggakan telah mencapai 6 miliar rupiah.

“Masih di rekening koperasi, kita minta sisihkan, jangan dulu digulirkan. Nanti secara keseluruhan di rapel,” ucapnya.

Namun, apabila belum juga ada kejelasan maka pengembalian dana bergulir samisake dapat dikembalikan ke kas daerah atas rekomendasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD). Dinas Koperasi juga mengaku siap memberikan pemahaman jika DPRD kembali meminta penjelasan terkait tekhnis Samisake.