
Ilustrasi. Kompas.com
BENGKULU – Pria paruh baya, AS (48) ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. AS diduga telah melakukan perbuatan tercela pada anak dan cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda mengungkapkan, tersangka AS ditangkap pada Senin (20/12) sore.
Tersangka AS mengakui bahwa dirinya tidak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya saja, akan tetapi juga menggauli anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar beberapa kali di rumahnya sendiri.
”Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah di setubuhi oleh pelaku,melainkan anaknya yang masih duduk di bangku sekola dasar juga sudah sering dirinya gauli,” jelas Kanit PPA, Rabu (22/12/21).
Kanit PPA mengatakan, motif tersangka dalam melakukan aksi cabulnya terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.
”Pengakuan pelaku,dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri,” kata Kanit PPA.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ril)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!