Logo

Beberkan Pungli Prona, Ketum FPR Ancam Kepung Kejati

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terkait laporan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) program sertifikat Prona yang dilakukan oleh 28 oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2016 lalu, Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam, Senin (27/3/2017) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Hari ini saya dan tim memenuhi panggilan Kejati, terkait laporan kami pada dugaan Prona yang dilakukan oleh beberapa kades di Bengkulu Selatan,” ungkap Rustam, kepada bengkulunews.co.id.

Dalam pemeriksan ini, beber dia, dirinya dicecar sembilan pertanyaan terkait dugaan Pungli prona tersebut, yang dilakukan oleh oknum Kades tanpa melalui musyawarah dengan warga,” ujarnya.
“Jika nanti pihak Kejati ‘main-main’ dalam kasus prona ini, atau ada kongKalikongnya, maka kami akan mengepung kantor Kejati dengan mengerahkan 5000 orang,” ancamnya.

Untuk itu, tegas dia, pihak Kejati Bengkulu untuk tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan pihaknya ini.

Baca Juga : Kejari Bengkulu Selatan Diduga Tidak Sampaikan Sprindik Pungli Kades