Logo

Bawaslu Rejang Lebong Dilaporkan Bacalon ke DKPP RI

Rejang Lebong – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah dilaporkan oleh Bacalon perseorangan Samsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe) melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmidzi Gumay ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Menurut Achmad Tarmidzi Gumay, diduga pihak Bawaslu tidak mengetahui prosedur pengawasan, sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Yang boleh diperiksa adalah pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU, sementara Sahe belum ditetapkan. Itupun jika ada laporan masyarakat silahkan saja diperiksa,” katanya, Rabu (10/06/2020).

Dipilihnya jalur hukum karena dalam berdemokrasi harus beretika dan taat pada hukum, baik sebagai penyelenggara ataupun pasangan calon. Apa yang dilakukan Bawaslu jangan sampai ada maksud lain pada Bacalon Sahe.

Bawaslu Rejang Lebong menjadi pihak Terlapor atas Dasar Pengaduan ke DKPP RI No. 57-P/L-DKPP/V/2020 dan Dasar Perkara No. 56-PKE-DKPP/V/2020. Akan menghadap sidang virtual yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2020.

Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan para saksi. Akan juga menghadirkan KPU sebagai pihak terkait.

“Jika pendukungnya berbuat diluar koridor siapa yang akan bertanggung jawab. Untuk itulah kami sepakat membawa persoalan ini pada jalur hukum, yang nantinya juga biar ada kepastian hukum,” tutupnya.
Penulis: Dedi R