Bawaslu Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Perseorangan

Handi Handi
Bawaslu Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Perseorangan

BENGKULU Musyawarah Terbuka Bawaslu kota Bengkulu dengan Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali kota dan Wakil kota Bengkulu Ariyono Gumay – Harialyyanto dan termohon KPU Kota Bengkulu di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Sabtu (20/07/2014).

Ariyono Gumay mengatakan dirinya dan Harialyyanto melakukan sidang terbuka mengenai pembacaan permohonan dan mendengarkan jawaban dari termohon oleh KPU Kota Bengkulu terkait dalam penyelesaian sengketa pemilihan perseorangan.

“Kami telah membacakan permohonan kami dan kami juga telah mendengar jawaban dari termohon KPU,” ucap Ariyono Gumay didampingi Harialyyanto.

Kemudian Ariyono bersama timnya akan melakukan musyawarah lanjutan pada sidang kedua Selasa 23 Juli 2024, terkait pembuktian dengan membawa saksi dan menguji alat bukti yang ada.

“Teman-teman KPU sudah melaksanakan hari ini adalah tahap Permin, kami juga melakukan tahap Permin, karena ini disiapkan Negara sebagai langkah gugatan, kami melaksanakan paralel, gugatan tetap kita laksanakan, ketetapan jadwal KPU tetap kami jalankan,” jelasnya.

Selanjutnya, isi pemohon yang dilakukan oleh Aryono Gumay dan rekannya itu untuk memverifikasi ulang sekitar 8000an pendukungnya yang belum ditemui di lokasi dan sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Disamping itu, Anggi Stephensent KPU Kota Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki referensi bukti dan saksi-saksi untuk disampaikan nanti di sidang musyawarah selanjutnya.

“Daftar saksi sudah terkonfirmasi, seluruhnya insyaallah siap,” ucap Anggi.

Menindaklanjuti terkait verifikasi ulang 8000an KTP pendukung dari pihak Aryono Gumay, menurut versi dari pihak KPU kota Bengkulu sudah terbantahkan dengan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.

“Pertama lokus yang di jelaskan adalah Sempel itu, lima payment itu sebenarnya. Dari versi KPU kelima payment itu sudah terbantahkan dengan alat bukti dan saksi-saksi yang ada,” tegas Anggi.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan agenda yang dilakukan ini mendengarkan permohonan dari pemohon serta jawaban termohon.

“Jadi kalau di musyawarah tutup kemarin, itu tidak ada jawaban dari pihak termohon. Hari ini, termohon memberikan jawaban terkait penolakan terhadap apa yang di minta oleh pemohon,” tutur Rahmat.

Sehingga Rahmat mengarahkan agar masing-masing pihak pemohon dan termohon untuk membawa saksi-saksi dan alat bukti yang ada, pada Sidang lanjutan musyawarah terbuka hari Selasa, 23 Juli 2024 nanti.

“Nanti akan kita periksa di sidang selanjutnya, dan kita akan coba lihat kedudukan dari saksi-saksi dan alat bukti itu,” imbuhnya.

Rahmat juga menjelaskan untuk jadwal keputusan final itu akan di sampaikan paling lambat pada tanggal 28 Juni 2024 sesuai dengan agendanya.

“Ditanggal 23 nanti itu sudah masuk di hari ke tujuh dalam agenda ini. Setelah penyerahan alat bukti dan sebagainya, nanti ada proses kajian yang akan kami lakukan, dan paling telat itu di tanggal 28 nanti itu akan pembacaan keputusannya,” jelas Rahmat Hidayat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!