Logo

Bawa Sajam dan Sabu, Sopir Asal Tanjung Aur Ditangkap Polisi

Sopir Asal Tanjung Aur Ditangkap Polisi. Polda Bengkulu

Sopir Asal Tanjung Aur Ditangkap Polisi. Polda Bengkulu

BENGKULU – Seorang Sopir berinisial GR (20) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi ditangkap personil Polsek Bengko Polres Rejang lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa Narkoba dan Sajam, Kamis (8/9) siang lalu.

Sopir berinisial GRI (20) ini diamankan saat melintas di depan Polsek Bengko dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dan sebilah pisau di pinggang.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH melalui Kapolsek Bengko Iptu Singgih Wirastho, SH menjelaskan, pelaku sementara diduga hanya seorang pengguna.

“Sementara pelaku ini sebagai pengguna dan melintas di depan Polsek Bengko. Saat kita geledah bukan hanya narkoba, tapi juga Sajam dipinggangnya,” sampai Kapolsek Bengko.

Kapolsek Bengko mengatakan, untuk proses penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres RL.

“Untuk kasus narkobanya penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rejang Lebong. Sedangkan untuk sajam tetap kita yang proses penyidikannya,” demikian Singgih.