Logo

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Adakan Rapat Evaluasi Perda No.1 Tahun 2014

BENGKULU – BAPEMPERDA menggelar rapat evaluasi Peratutan Daerah Nomor satu tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Provinsi Bengkulu.

Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menuturkan rapat ini membahas persoalan-persoalan yang ditemukan serta penjelasan mengenai kewajiba-kewajiban perusahaan yang tertuang dalam perda tersebut dan masih belum banyak diketahui.

“Perusahaan-perusahaan ini memang belum tahu tentang ada kewajiban mereka yang diatur dalam perda No 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Usin pada Bengkulunews.co.id Rabu (07/06/23) siang.

Adapun pembahasan tersebut masih belum bisa dilanjutkan, karena beberapa perusahaan masih belum dapat hadir pasa rapat tersebut. Nantinya beberapa perusahaan tersebut akan di panggil, untuk membahas pebih detail perda tersebut. Seperti Perseroan, Perusahaan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu, Perusahaan Pusat yang beroperasi di Bengkulu, serta Perusahaan BUMN.

Pihak Bapemperda akan mempertanyakan terkait laporan program Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang wajib disampaikan oleh pihak perusahaan setiap tahunnya.

Hal tersebut juga bagian dari upaya untuk mengetahui lebih dalam apa saja CSR yang telah dilaksanakan dan akan dijadikan badan perumusan Peraturan Gubernur serta pembentukan SK.

Sehingga perda tersebut dapat berjalan bersama dengan program pemerintah. Rencananya rapat ini akan digelar kembali pada Senin depan dengan mengundang dinas terkait serta forum tanggung jawan sosial perusahaan.

“Kita akan membahas dan mengevaluasi seputar regulasi yang dilaksanakan ini apakah belum maksimal atau penegakan perdanya memang tidak ada sinergitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring atau evaluasi perusahaan yang tidak peduli dalam mengalokasikan laba bersinya pada program SR sebagai kewajibannya,” demikian Usin. (Advetorial)