Logo

Anggota Dewan Ogah Lanjutkan Sidang Karena Bupati Absen

REJANG LEBONG – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2019 Bupati Rejang Lebong, diwarnai aksi walk out (WO), Senin (13/04/2020).

Aksi para legislator tersebut karena tidak dihadiri Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi dan mewakilkanya pada Wabup Iqbal Bastari, mereka menginginkan penyampaian nota pengantar dilakukan oleh bupati sendiri.

Semenjak sidang dibuka oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, sudah langsung terjadi perdebatan atas interupsi yang dilakukan anggota dewan. Bupati Rejang Lebong, bersama Forkopimda tidak hadir karena sedang melakukan pembagian bantuan bagi warga yang terdampak penyebaran Virus Corona Covid-19.

“Empat kali persidangan terakhir tanpa dihadiri bupati, kami maunya pak bupati hadir menyampaikan, bukan mewakilkan pada pak wabup,” kata salah seorang anggota DPRD, Nirwan Paraji.

Ketua Fraksi Nasdem ini juga menambahkan, bahwa penyampaian LKPj menyangkut penggunaan APBD dalam kurun waktu 2019, sehingga harus yang bersangkutan menyampaikan.

Sementara, menurut Wabup Rejang Lebong Iqbal Bastari, menjelaskan bahwa dirinya telah memiliki mandat dari bupati untuk menyampaikan LKPj, karena yang bersangkutan sedang menjalankan agenda penting lainnya.

“Pada saat yang sama bupati selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, sedang mengadakan penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak. Dilanjutkan dengan peninjauan posko perbatasan Curup-Lubuk Linggau,” tuturnya.

Setelah rapat diskor untuk memberi waktu pada anggota dewan berdiskusi, akhirnya sidang berlanjut tetapi hanya diikuti 14 orang dari sebelumnya 28 orang, dan dua orang lainnya memang absen pada saat itu.

Para anggota dewan yang enggan melanjutkan sidang diantaranya berasal dari Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani.

Dalam LKPj Bupati Rejang Lebong 2019, tercatat pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,1 trilyun dengan realisasi sebesar Rp. 1,0 trilyun atau setara 96,31 persen. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,06 trilyun, terlealisasi sebesar Rp. 991 miliar atau sebesar 92,80 persen.
Penulis: Dedi R