Logo

Anggaran Covid-19 di Rejang Lebong Bertambah Rp.10 Miliar

 

 

Rejang Lebong – Usulan alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong bertambah Rp.10.637.655.000 dari sebelumnya Rp.100.414.054.000 atau saat ini mencapai Rp.111.051.709.000.

Adanya penambahan alokasi anggaran tersebut terungkap saat hearing Pansus Covid-19 bentukan DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Pengguna Anggaran (PA) yang membawahi OPD pengelola anggaran Covid-19, Selasa (09/06/2020).

“Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas Kesehatan. Awalnya belum dimasukan karena belum clear penggunaanya,” kata Kepala BPBD Rejang Lebong, Budianto.

Anggaran tersebut diantaranya dialokasikan untuk penanganan kesehatan (BTT murni) Rp.659 juta, penanganan kesehatan (BTT dan Non BTT) Rp.76 juta, penanganan dampak ekonomi Rp.9 miliar dan jaring pengaman sosial Rp.13 miliar.

OPD yang akan menggunakan anggaran tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh tim yang beranggotakan Asisten II, Bappeda, Inspektorat, Bagian Pembangunan dan Bagian Pengelolaan Barang/Jasa.

Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen, mengatakan pihaknya baru mengetahui alokasi sebesar itu. Jika Pansus tidak dibentuk maka tidak akan diketahui anggaran dan penggunaanya.

DPRD Rejang Lebong dan masyarakat hanya mengetahui anggaran untuk penanganan Covid-10 sebanyak Rp.100,4 miliar. Berapapun nilainya agar dipergunakan sebaik mungkin.

“Agar OPD pengguna anggaran penanganan Covid-19 meminta pendampingan pada pihak Kajari Rejang Lebong, guna meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penggunaan,” tutup Mahdi.
Penulis: Dedi R