Bengkulu
Logo

Angga Dihadiahi ‘Timah Panas’

Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Rooy Noor

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu, berhasil meringkus Angga Saputra (21), terdakwa narkoba yang diduga kabur, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 13 September 2017.

Angga ditangkap sesat berada di kediaman orangtuanya, pada Kamis 14 September 2017, sekira pukul 22.01 WIB.

”Memang semalam sudah kita tangkap. Sudah kita amankan pada saat yang bersangkutan berada dirumah ibu tirinya di wilayah kota,” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ady Savart melalui Kasat Reskrim AKP. Rooy Noor, Jumat (15/9/2017).

Dalam penangkapan itu, sampai Rooy, pihaknya terpaksa melepaskan ‘timah panas’ dibagian kaki Angga, lantaran terdakwa diduga mencoba melarikan diri sesaat ingin diamankan tim busser.

”Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sudah didepan hendak kabur. Sedangkan ibu tirinya sudah berjaga di depan pagar rumahnya,” sampai Rooy.

Kaburnya terdakwa dari sel pengadilan, terang Rooy, terjadi sesaat hendak menunggu giliran persidangan.
Angga, jelas Rooy, memanfaatkan kelalaian petugas yang lupa menutup kembali sel tahanan di pengadilan tersebut.

”Sesaat petugas kembali menutup pintu sel tersebut yang bersangkutan sudah keluar. Dan itu berselang beberapa detik saja,” terang Rooy.

”Proses kaburnya juga dibantu dari keluarga. Itu terlihat dari rekamann CCTV,” sambung Rooy.

Baca juga : Angga Terdakwa Kasus Narkoba, Kabur