Logo

Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Mulai Dicopot

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu bersama satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (16/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk dari partai politik peserta pemilu.

“Penertiban ini dilakukan Satpol PP dan lingkungan hidup, kami bersama KPU mengawal dan memberikan pemahaman titik APS yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya kepada Bengkulunews.co.id, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat, bahkan sudah memanggil peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun, hingga saat ini masih banyak APS yang melanggar.

“Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023. APS tidak diperkenankan mengandung ajakan maupun visi misi, tetapi APS yang terpasang saat ini sudah berbentuk alat kampanye,” sampainya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan sebanyak 30 personil dibagi menjadi tiga regu dalam melakukan penertiban APS. Nantinya penertiban ini juga akan dilakukan tanpa melakukan perusakan terhadap APS yang melanggar.

“Hari ini kami bersama Bawaslu dan KPU melakukan penertiban APS yang melanggar aturan, di tiga titik zona, untuk hari ini kami menargetkan APS yang berada di kawasan jalan poros,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu mencatat sebanyak 3.514 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota dan provinsi melanggar aturan. 3.514 APS tersebut terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD provinsi, 1.627 dari DPRD kota dan 338 dari caleg DPD RI.