Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

AKAR Tolak Aksi Panen Massal 40 Petani Mukomuko Disebut sebagai Tindakan Pencurian

Penangkapan 40 petani Mukomuko. Foto, Akar.or.id

BENGKULU – LSM AKAR menolak tuduhan Polres Mukomuko yang menyebut aksi panen massal 40 petani Malin Deman sebagai tindak pidana pencurian. AKAR beralasan TBS sawit yang diambil petani berada di lahan konflik antara warga dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

“Permasalahan ini ketika dikatakan tindak pidana itu menurut kami sangat tidak tepat, karena dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi sampai ke pemerintah pusat, itu telah mengetahui konflik ini,” kata anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi AKAR, Zelig Ilham Hamka, Kamis (19/05/2022).

Zelig mengatakan, 40 petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) telah mengajukan usulan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria ke pemerintah yang saat masih dalam tahap penuntasan.

“Yang artinya secara jelas ini merupakan lahan konflik, dan penyelesaiannya sedang berjalan. Dalam perjalanan penyelesaian konflik, terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti pada 12 Mei kemarin, penangkapan 40 petani,” sambung Zelig.

Baca Juga : Akar Galang 160 Advokat dan Ancam Praperadilan Penangkapan 40 Petani Mukomuko

Zelig menyebut pemerintah mengetahui jika petani menggarap lahan di sekitar wilayah PT DPP. Biasanya, kata Zelig, petani melakukan panen tidak secara serentak seperti saat terjadinya penangkapan oleh Polres Mukomuko.

“Biasanya mereka sendiri-sendiri panen. Karena pada saat itu ada pengamanan dari pihak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat itu makanya dilakukan panen secara bersamaan,” kata Zelig.

Ia menilai, panen massal yang dilakukan petani Malin Deman ini wajar dilakukan. Alasannya, menurut Zelig, petani di Mukomuko telah terorganisir.

“Wajar dilakukan oleh mereka karena mereka ada organisasi, ada manajemen organisasinya, ada pola organisasi yang mereka jalankan,” jelas Zelig.

“Sekali lagi kami tegaskan ini bukan pencurian,” ucap Zelig.

Baca Juga
Tinggalkan komen