Tuntutan Warga Tak Bisa Dipenuhi, PT PGE Harus “Angkat Kaki”

Erlan Oktriandi
Tuntutan Warga Tak Bisa Dipenuhi, PT PGE Harus “Angkat Kaki”

Pertemuan yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Lebong guna membahas soal ganti rugi kepada masyarakat

LEBONG, bengkulunews.co.id – Bertempat di ruang rapat Hotel Pangeran Kecamatan Amen, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong melakukan pertemuan ketiga guna membahas soal ganti rugi kepada masyarakat terkena dampak uji produksi sumur Klaster A PT PGE Proyek Hulu Lais periode Januari sampai awal April tahun 2016.

Pantauan bengkulunews.co.id, Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 – 18.00 WIB dapat disimpulkan PT PGE dinilai tidak dapat memenuhi kesepakatan yang telah dibuat pada rapat sebelumnya untuk menghadirkan direksi pusat yang dapat mengambil keputusan. Namun kenyataannya hanya utusan dari PGE yang hadir untuk mengikuti rapat tersebut dan tidak mampu memberi keputusan yang jelas sebagaimana tuntutan masyarakat yakni ganti rugi Rp 20 juta perhektar berdasarkan AMDAL milik PT PGE, hanya saja PT PGE mampu mengganti kerugian sebesar Rp 5 juta.

“Berdasarkan kesepakatan awal, PT PGE sudah melanggar karena tidak dapat menghadirkan direksi yang dapat mengambil keputusan. Tapi saya minta hari ini, PT PGE harus mengambil keputusan atas tuntutan yang diajukan oleh warga.” ujar Kepala DLH, Zamhari.

Namun dalam rapat tersebut, manajemen PT PGE yang sudah diberikan waktu untuk membahas dengan direksi pusat hanya mampu mengakomodir kerugian yang dialami warga sebesar Rp 6 juta dan sudah final. usai menyebut nominal tersebut salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga korban akibat dampak uji roduksi mengamuk hingga tak sadarkan diri dalam ruang rapat. Pasalnya, IRT tersebut tidak terima besaran ganti rugi yang disampaikan manajemen PT PGE.

“Bunuh saja saya pak, saya sudah tidak tahan,” teriak IRT tersebut sembari melemparkan beberapa dokumen surat tanah yang dimilikinya.

Disisi lain, H. Fuad salah seorang korban terdampak menyatakan tuntutan yang diajukan warga sebesar Rp 20 juta dinilai rasional karena berdasarkan AMDAL milik PT PGE tersebut. Hitungan tersebut jika dihitung secara global, masyarakat masih tetap dirugikan. Karena selama berlangsungnya aktifitas PGE, sudah 3 kali warga mengalami gagal panen. Belum lagi dihitung panen selang untuk memenuhi kebutuhan sehari masyarakat.

“PT PGE jangan semaunya dan tanpa mempertimbangan secara hati dalam penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menutup akses PGE dan lebih baik PGE angkat kaki dari tanah kelahiran kami,” kata Fuad.

Sementara itu, kajian dari manajemen perusahaan mengenai hitungan ganti rugi tersebut hingga ditemukan angka Rp 5 juta, sesuai hitungan dari tim uji yang bekerjasama dengan pihak perusahaan PT PGE. Dari hasil kajian tim uji saat itu, kondisi perkebunan warga dihitung rata-rata memperoleh penghasilan sekitar lebih kurang 600 kg perhektar. Dari data tersebut dihitung rp 16 ribu perkilogram. Jika diambil hitungan secara berat atas kerugian masyarakat, hitungan terberat perhektarnya kurang lebih sekitar Rp 9 juta . Sehingga diambil tengahnya secara rata-rata Rp 4.500.000.

“Dari kajian kita seperti itu dan sesuai dengan penentapan angka tersebut, dari perusahaan telah mematok diangka Rp 6 juta setelah kita konfirmasikan terakhir hari ini,” ungkap Diki.

Sementara itu Kepala DLH Kabupaten Lebong, Zamhari, SH.MH dengan tegas mengatakan akan mengambil sikap menyikapi hal ini. Pasalnya saat ini pihaknya merasa sedang dihujat-hujat. Dari awal sudah diambil kesepakatan yang bisa mengambil keputusan adalah Direksi perusahaan. Namun pihak PT PGE sendiri mengirim utusan yang kehadirannya juga tidak bermanfaat. Pasalnya utusan yang hadir juga tidak bisa berbicara.

“Utusan PGE yang datang ke Lebong ini tidak ada gunanya, tidak dapat mengambil keputusan. Jika masih saja seperti ini, kami akan mengambil keputusan. Saya siap pertaruhkan jabatan saya demi warga yang saat ini terzolimi oleh perusahaan yang diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat sekitar,” tegas Zamhari.

Hingga rapat berakhir, PT PGE diminta untuk menandatangani Berita Acara yang menghasilkan tujuh poin kesepakatan. Diantaranya, PT PGE harus menghentikan sementara aktifitasnya selama belum dapat kesepakatan dari warga. Kemudian DLH menarik diri sebagai fasilitator antara PGE dan masyarakat dan diserahkan kembali ke PGE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!