
Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Eriyanto
Rejang Lebong – Sepekan setelah hakim PN Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memvonis hukuman mati, Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei rencana melakukan banding atas vonis yang menimpanya.
“Terinformasi bahwa terdakwa akan melakukan perlawanan hukum, kami juga akan melakukan kontra banding,” kata Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Eriyanto, Kamis (1/8/19).
Ditegaskanya, tim JPU Kejari Rejang Lebong akan juga melayangkan kontra memori banding, dengan melihat dulu materi banding yang dilakukan terdakwa. Sebab putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan dengan perbuatan terdakwa.
Terpidana saat ini telah menunjuk kuasa hukum baru yang akan mendampingi dalam upaya perlawanan hukum tersebut.
Sementara itu, paman korban Wahab, mengatakan sekeluarga sepakat bahwa hukuman mati merupakan vonis yang setimpal.
“Karena telah membunuh tiga orang perempuan dengan sadis, salah satunya adalah anak kecil,” tutupnya.
Baca juga : Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuh Sekeluarga
Seperti diketahui pada 24 Juli 2019, hakim PN Curup yang diketuai Syarif, MH. memvonis Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti dan meyakinkan telah membunuh Hasnatul Laili alias Lili umur 35 tahun serta dua anaknya Melan Miranda usia 16 tahun dan Chyka Ramadani umur 10 tahun pada 12 Januari 2019 di rumahnya di Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur.
Reporter : Dedi Rasyid
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!