Logo

3 Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Bengkulu

BENGKULU – Tiga orang tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika berinisial DA, FWM, dan satu orang perempuan INS berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.

Ketiga orang itu ditangkap karena melakukan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kronologis penangkapan bermula saat anggota Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu mencurigai tersangka DA. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta kendaraan miliknya.

Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti (bb) berupa 1 bungkus plastik putih yang berisi bubuk kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 80,96 gram.

“Saat itu anggota kita sedang melakukan penyelidikan dalam perkara lain di Jalan S.Parman, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu dan melihat seseorang yang mencurigakan,” papar Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah saat mengadakan konferensi Pers, Kamis (21/2).

Lebih lanjut disampaikan Agus, berdasarkan penjelasan pelaku DA, bahwa bb tersebut akan dikirimkan ke tersangka INS yang beralamat di jalan D.I Panjaitan Talang Benih Ujung, Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tersangka INS, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 jenis shabu.

“Dan juga kita tangkap FWM yang merupakan teman dekat tersangka INS. Dia membantu INS melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya.

Ketiga orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika maksimal hukuma mati atau penjara seumur hidup.