Logo

Parpol Lama Ikut Verifikasi Faktual

Divisi Data dan Teknis KPUD Lebong, Hendrivan Aptawan. Foto : Aka

Divisi Data dan Teknis KPUD Lebong, Hendrivan Aptawan. Foto : Aka

Divisi Data dan Teknis KPUD Lebong, Hendrivan Aptawan. Foto : Aka

LEBONG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, telah melakukan uji materi disalah satu pasal Undang-Undang (UU) pemilihan umum. Uji materi dilakukan pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hasil keputusan yaitu perpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu harus menjalani verifikasi Faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong, Sugianto melalului Divisi Data dan Teknis, Hendrivan Aptawan mengatakan, KPUD Lebong sedang menunggu intruksi dari KPU Pusat mengenai keputusan hakim tentang  uji materi pada pasal 173 tersebut.

”KPU kabupaten/kota inikan pada intinya hirarki dari KPU RI, segala sesuatu dan keputusan, lanjut atau tidaknya verivikasi itu tergantung dari keputusan KPU RI. Sampai kini belum ada intruksi ke Kabupaten/kota,” katanya, Senin (15/1/2018).

Di labupaten lebong, lanjut Hendrivan, ada 12 partai politik lama yaitu, Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Garindara, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Partai Bulan Bintang dan PKP. Sedangkan, partai politik baru ada empat parpol yaitu, Prindo, PSI, Berkarya dan Garuda.

”Di lebong ini ada 12 partai politik lama dan empat partai politik baru yang ikut verivikasi pemilu 2019 di KPUD Lebong,” ujar Hendri.