Logo

18 Perusahaan di ‘Black List’

Ridwan Mukti

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menegaskan, dirinya telah memberi mandat dan perintah tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu, agar membatalkan semua PT/Cv pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu.

”Etikad mereka sudah tidak baik. Jadi, buat apa kita pakai mereka,” kata Ridwan, Senin (19/6/2017).

Saat ini, lanjut Ridwan, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, ingin memberdayakan pembangunan infrastruktur untuk kemajuan Bengkulu.

”Dari pada menjadi temuan BPK dikemudian hari, ya lebih baik kita singkirkan,” terang Ridwan.

Ridwan mengatakan, BPK RI Perwakilan Bengkulu telah mengaudit terhadap proyek-proyek pembangunan, yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu melalui Dinas PUPR, dan miliaran rupiah menjadi temuan BPK.

”BPK pun telah menetapkan 18 perusahaan sebagai daftar ‘black list’ nya,” jelas Ridwan.

Seharusnya, terang Ridwan, dengan kinerja yang ditunjukkan. Pemprov Bengkulu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari hasil audit BPK beberapa waktu lalu.

”Gara-gara keteledoran Dinas PUPR, maka Bengkulu mendapat predikat WDP dari BPK,” sesal Ridwan.