Logo

12 PNS Di Pecat , 23 Lagi Dalam Proses

Konferensi pers di Media Center,  Selasa (2/11)

Konferensi pers di Media Center, Selasa (2/11)

 

 

Konferensi pers di Media Center,  Selasa (2/11)

Konferensi pers di Media Center, Selasa (2/11)

bengkulunews.co.id – Sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bermasalah bahkan 12 diantaranya sudah dipecat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Dan Kedudukan Kepegawaian, Henri mengatakan pihaknya sudah memproses 35 PNS yang bermasalah, 12 diantaranya sudah dipecat melalui SK Gubernur. Hal ini disampaikan pada jumpa pers di Media Center Pemprov, Selasa (02/11).

Dia juga menambahkan pemecatan ke 12 orang PNS tersebut terbagi menjadi 3 jenis pemberhentian. Diantaranya, 5 orang PNS diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak korupsi, 4 orang PNS diberberhentian sementara karena kedudukannya masih dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi dan 3 orang lagi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar disiplin PNS ,” tambahnya.

Untuk PNS, lanjut Henry, yang diberhentikan sementara masih mendapat gaji dengan potongan 50% sampai proses penyeledikan selesai.
“Jika hasil peneyelidikan ternyata dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka dia akan dilantik kembali dan potongan 50% dari gajinya akan diberikan seluruhnya,” ujarnya.(cw1)