Bengkulu News #KitoNian

Ini Pengumuman CPNS Kabupaten Bengkulu UtaraTahun 2019

Bengkulu – Setelah menunggu beberapa waktu dan melalui serangaian tahapan proses yang cukup panjang, Pemerintah akhirnya membuka secara resmi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional pada tanggal 11 November 2019 ini.

Pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Sementara untuk Kabupaten Bengkulu Utara sendiri dapat melaksanakan seleksi CPNS tahun 2019 ini berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 643 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019.

Dimana Kabupaten Bengkulu Utara mendapat 45 kuota formasi CPNS dengan rincian sebagai berikut :
a. Formasi Tenaga Pendidikan = 30 orang
b. Formasi Tenaga Kesehatan = 8 orang
c. Formasi Tenaga Teknis dan Pamong Belajar = 7 orang

Seleksi CPNS Tahun 2019 ini masih menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan menggunakan dua kali seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun pembobotan nilai SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60%.

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Drs. Setyo Budi Raharjo Menjelaskan, Ada hal yang berbeda dari pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 ini, dimana seleksi diadakan secara bertahap hingga memakan waktu beberapa bulan. Bahkan pelaksanaan SKD dan SKB serta pengumuman hasil kelulusan, diadakan di tahun 2020.

“Meskipun begitu, ada kemudahan bagi peserta dari P1/TL untuk bisa menggunakan nilai SKD pada seleksi tahun 2018 yang lalu” terangnya.

Dimana P1/TL sendiri adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 tahun 2019 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

“Dengan demikian pada seleksi tahun 2019 ini, peserta dengan kategori P1/TL dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD 2018 atau 2019 bila menyatakan akan mengikuti SKD tahun 2019,” ujarnya.

Budi menambahakan, perbedaan yang lain adalah adanya masa sanggah bagi peserta yang gugur dalam tahapan seleksi administrasi. Dimana peserta yang gugur dalam tahapan seleksi administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah atas keputusan panitia yang menggugurkannya dalam tahapan seleksi administrasi.

Panitia diberi waktu selama 7 hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Selanjutnya instansi diwajibkan menyediakan minimal 2% dari alokasi formasi yang diterima untuk formasi khusus disabilitas. Selain itu, pelamar dengan disabilitas juga dapat mendaftar di formasi umum yang telah disediakan oleh instansi dan kepada pelamar disabilitas yang melamar di formasi umum, tidak diberikan kemudahan dalam hal waktu pengerjaan soal SKD maupun passing gradenya. Dan wajib melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menerangkan tingkat dan jenis disabilitasnya,” ungkapnya.

Adapun untuk mekanisme pendaftaran, Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara tetap menggunakan metode pendaftaran online pada portal https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah kelengkapan pendaftaran yang dipersyaratkan.

Serta pelamar wajib mengirimkan berkas pendaftaran secara offline lewat kantor pos yang ditujukan kepada :
Bupati Bengkulu Utara
Up. Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara
Po Box 1002 / ARGA MAKMUR

Yang perlu juga diperhatikan oleh calon pelamar CPNS Kabupaten Bengkulu Utara adalah saat mengirimkan berkas lewat Kantor Pos, pastikan semua dokumen telah lengkap sesuai persyaratan pendaftaran dan juga pastikan foto kopi ijasah telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002

Pelamar dapat mulai melakukan pendaftaran secara online pada tanggal 11 November 2019 pada pukul 23.11 WIB dan ditutup sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panselnas. Adapun berkas yang dikirim lewat Kantor Pos paling lambat 1 (satu) hari setelah pendaftaran online ditutup (Cap Pos).(red)

Berikut link pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara https://drive.google.com/open?id=1QoAYpFp2VIdpPY9-9vkPY7_DwDiPFfcs

Baca Juga
Tinggalkan komen