Logo

Jumlah Syarat Dukungan Pilwakot Bengkulu untuk Jalur Independen

BENGKULU – KPU Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (25/04/2024).

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan, pihaknya juga mensosialisasikan aturan untuk bakal calon independen, salah satunya jumlah dukungan calon perseorangan.

“Perlu juga kita informasikan berkaitan dengan calon perseorangan oleh karena itu kita hadirkan tokoh masyarakat di sini dimungkinkan masyarakat ada yang berkeinginan untuk mencalonkan diri jalur perseorangan,” ujar Rayendra.

Rayendra mengungkapkan, penerimaan syarat dukungan akan dibuka pada awal bulan Mei 2024. Tambahnya, bertahap akan dilakukan verifikasi administrasi faktual.

Sampai dengan Agustus 2024,  akan ada pengumuman dan penerimaan berkaitan dengan pendaftaran calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal, termasuk juga syarat dukungan Parpol.

“Akan kita umumkan dan dilakukan penerimaan untuk  pendaftaran calon baik yang memenuhi syarat dukungan minimal di perseorangan dan termasuk juga didukungan yang diperoleh dari partai politik,” tutupnya

Diketahui, calon perseorangan harus memenuhi jumlah syarat dukungan sebanyak 8,5% dari jumlah DPT Pemilu terakhir, yaitu 22.967 Pemilih yang tersebar minimal di 5 Kecamatan.