Logo

Usai Viral di Medsos, Juru Parkir Liar Diamankan Polisi

Barang bukti pengamanan juru parkir liar

Barang bukti pengamanan juru parkir liar

BENGKULU – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan enam orang juru parkir (Jukir) liar di Pasar Induk tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu, Selasa (16/8) sore.

Pengamanan para jukir ini setelah polisi mendapat video viral tentang keluhan masyarakat yang protes lantaran biaya parkir di pasar tersebut mahal, yakni Rp. 2.000 untuk motor dan Rp. 4.000 untuk mobil.

Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Gading yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan enam orang jukir, diantaranya Sarnubi (49), Rustam (60), Iwan (43), M. Yunus (19), Adlil Ikhsan (21) dan Aria Sadewa (18).

“Kita dapat laporan masyarakat ya di media sosial. Jadi kita tadi langsung menindaklanjuti dan kita amankan enam orang jukir. Para jukir tersebut sudah sebulan beraktivitas memungut biaya parkir di pasar itu dengan biaya mahal,” kata AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pengamanan para jukir itu karena retribusi yang ditentukan tidak sesuai dengan, 1.Perda Kota Bengkulu no.13 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir. 2.Perda Kota Bengkulu No.05 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. 3.Perda Kota Bengkulu no. 07 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Karcis parkir iti mereka buat sendiri. Sekali parkir dengan biaya yang mereka tentukan,” lanjut Kasat Reskrim.

Selain jukir, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa 2 blok karcis parkir mobil warna pink yang di keluarkan oleh pengelola KOP JASPKL BW, 1 blok karcis parkir motor warna kuning yang di keluarkan oleh pengelola KOP JASPKL BM, 1 buah pluit warna hijau dengan tali warna biru, 1 blok karcis parkir motor yang sudah terpakai dan uang tunai.

“Para juru parkir liar berikut barang bukti kita serahkan ke Penyedik unit Tipikor Polres Bengkulu,” demikian Malau.