Bengkulu News #KitoNian

Transformasi Mutu Layanan JKN, Lebih Cepat dan Tanpa Fotocopy Berkas

Launching Transformasi Mutu Layanan JKN. BPJS Bengkulu. Foto, Alwin/BN

BENGKULU – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut fokus utama BPJS kesehatan di tahun 2023 adalah meningkatkan mutu layanan pada peserta. Upaya ini dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya meningkatkan akses layanan di daerah dengan fasilitas kesehatan yang belum memenuhi syarat dan penyederhanaan layanan administrasi.

Peserta BPJS bisa mendapatkan layanan dengan hanya menunjukkan KTP tanpa fotocopy berkas, alur rujukan yang efisien serta pelayanan dan klaim kesehatan secara digital. BPJS juga menjamin aduan peserta terhadap layanan kesehatan yang diterima diproses dengan cepat.

“Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif,” kata Ghufron saat launching Tranformasi Mutu Layanan, Senin (2/10/2023).

Ia mengaku saat ini tingkat kepuasan masyarakat terhadap JKN telah mencapai 89,6 persen. Ini menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan telah memberikan hasil yang fositif. Capaian itu disebut sebagai validasi dari langkah BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan peserta.

“Hasil survey tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ungkapnya.

Sejauh ini, cakupan kepesertaan JKN per 1 September 2023 telah mencapai 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia. Dari jumlah tersebut, layanan BPJS diakses sebanyak 502,8 juta kunjungan pada tahun 2022.

“Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap program JKN,” ujar Ghufron.

Kepala Cabang BPJS Bengkulu, Mahyudin mengatakan, untuk menjamin kualitas layanan BPJS, setiap fasilitas kesehatan (Faskes) kini wajib mengikuti enam janji layanan. Yakni tidak menerima dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran dan memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Lalu tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis, memberi pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan kepada peserta jika terjadi kekosongan obat, serta memberikan pelayanan kepada peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Dan itu semuanya sudah terpampang di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut). Ini yang kemudian bersama-sama harus kita jaga, kita awasi, agar janji layanan ini nantinya benar-benar diberikan oleh fasilitas kesehatan,” kata Mahyudin.

Namun Mahyudin mengaku, BPJS tidak akan menutup mata terhadap persolan yang dianggap melalaikan janji tersebut. Seluruh aduan dari peserta terkait pelayanan fasilitas kesehatan akan diperiksa secara menyeluruh.

“Kita juga tidak menutup mata terhadap permasalahan yang dihadapi faskes. Terkadang peserta memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ini yang perlu menjadi perhatian kita, bagaimana kita dapat meverifikasi dengan baik apakah laporan peserta itu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tutup Mahyudin.

Baca Juga
Tinggalkan komen