Logo

Transaksi Kulit Harimau, Dua Terduga Pelaku Diringkus

Barang bukti kulit harimau dan tulang benulang yang berhasil diamankan. (Foto BB TNKS)

MUKOMUKO, bengkulunews.co.id – Tim gabungan dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BB TNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan – Jambi dan Sumatera Barat dan Polres Mukomuko, meringkus dua terduga pelaku perdagangan kulit harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae.

Keduanya ditangkap, saat bertransaksi di salah satu kawasan di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Kedua terduga pelaku, berinisial Si dan Rd.

Dari tangan terduga pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti, dua lembar kulit harimau (basah), dan tulang harimau sumatera. Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mukomuko.

”Barang bukti dua lembar kulit harimau, dan tulang harimau sumatera,” kata Kepala (BB TNKS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan – Jambi dan Sumatera Barat, M Arief Toenkagie, saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (12/7/2017), malam.

Arief mengatakan, keduanya diringkus saat bertransaksi di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Saat digerebek tim gabungan menemukan barang bukti kulit harimau dan tulang benulang harimau.

”Kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan di Polres Mukomuko,” demikian Arief.