Logo

TNI AL Amankan Tersangka Pengepul Baby Lobster

BENGKULU – TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu, berhasil mengamankan AP (45) salah seorang tersangka pengepul Baby Lobster atau Benur yang terletak di Desa Gedong Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/2) kemarin, didampingi Sat Reskrim Polres Kaur dan Kementerian Kelautan Perikanan RI di rumah warga yang diduga pengepul baby lobster yang dilakukan oleh timsus F1QR dari Lanal Bengkulu bersama instansi terkait seperti tim Karantina Ikan Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat ST, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 90 ekor Baby Lobster yang belum sempat dibuang oleh tersangka serta KTP, HP merk Samsung, Buku catatan jual beli Baby Lobster, Mesin Airator mini 20 unit, Toples 13 unit, serta Polipom kecil 3 unit dan 1 tabung oksigen.

“Tersangka sudah beberapa hari kita awasi. Pada saat penggerebekan tersebut tersangka melakukan kegiatan penghilangan barang bukti. Kalau dari data yang kita dapat dari pengakuan tersangka ada 1,669 ekor benur, namun karena kedatangan tim, mereka langsung membuang ke toilet, jadi yang berhasil kita amankan tinggal 90 ekor,” papar Danlanal, Senin (11/2).

Lebih lanjut dijelaskan Andri, jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat penjualan benur itu, satu ekor, kata dia seharga 200 ribu di Vietnam.

“Nah jika 200 dikalikan 1,669 ekor, maka kerugian negara mencapai tiga ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Andri, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Karantika Ikan Provinsi Bengkulu, Ardian mengatakan, tersangka telah melanggar UU No 45 Pasal 88 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2014 terkait larangan penangkapan kepiting, lobster dibawah ukuran.

“Tersangka diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda 1,5 miliar,” tandasnya.