Logo

Tiga Paslon Bupati Benteng Serahkan LPDSK

Tiga Paslon Bupati Benteng Serahkan LPDSK

bengkulunews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuka penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon (Paslon) hingga Selasa, (20/12). Semua Paslon telah menyerahkan LPSDK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Benteng, BJ.Karneli mengungkapkan, LPSDK tiga Paslon yang diterima oleh pihaknya tidak ada masalah lagi, semua sudah cukup dengan apa yang telah ditentukan.

“KPU belum bisa mengumumkan LPSDK tiga Paslon ke publik. Nantinya kami menyerahkan semua itu kepada lembaga Auditor yang saat ini masih menunggu kerjasama dengan lembaga Independen tersebut,” bebernya.

Berdasarkan data yang terhimpun oleh KPU Benteng Terkait LPSDK yang diterima KPU dari tiga Paslon, yakni laporan penerima sumbangan Dana Kampanye dari Paslon No. urut 1 Medio Yulistio ~ Abdul Rani sebesar Rp.32.600,000 dan Paslon No. urut 2 Ferry Ramli~ Septi Feryadi sebesar Rp 300.000,000 dan sedangkan LPSDK No. urut 3 M.Sabri ~ Naspian sebesar RP. 263.100.000.

Menurut  BJ.Karneli, ada dua poin yang harus dicek pada LPSDK sesuai ketetapan KPU. Pertama, cakupan informasi di dalamnya meliputi data penerimaan dan pengeluaran yang dicatat. Kedua, format pelaporan yang harus sesuai dengan Peraturan KPU.

“Hanya dua hal ini saja. Selebihnya, KAP (Kantor Akuntan Publik) yang akan memeriksa,” kata Karneli.

Jika kedua poin ini sesuai sesuai syarat, lanjut Karneli barulah KPU memindai LPSDK. Kemudian diunggah ke Sistem Informasi Tahapan Pemilu (Sitap).

“Kita scan, trus di-upload ke Sitap. Baru bisa dilihat di website KPU nanti,” pungkasnya.(121)