Logo

Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Terdakwa Kasus PT BM Dituntut Lebih Berat

KOTA BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghimbau ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Bengkulu Mandiri (BM), Hy, Mj, Os segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 800 juta.

“Nanti bakal dituntut lebih berat apa bila tidak mengembalikan uang kerugian negara itu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan, Senin (4/6/2018).

Oktlian menegaskan, kalau tidak ada itikad baik pengembalian uang kerugian negara, secara otomatis dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Ditambah denda paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar,” jelasnya.

Disisi lain, Kejari berharap kepada terdakwa agar uang kerugian negara dikembalikan karena dalam perkara ini sudah dalam kuasa pemeriksaan saksi – saksi. Apabila kerugian negara dikembalikan maka akan ada pertimbangan dari tim JPU untuk penuntutan bagi para tersangka.

“Kami dari tim JPU sampai hari ini belum ada tangggapan serius dari terdakwa, dalam hal untuk pengembalian uang kerugian negara kurang lebih Rp.800 juta dari kasus korupsi PT BM . Apabila nanti dari fakta persidangan tidak ada pengembalian ya kita kenakan pasal 2 itu,” ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Pemda Provinsi Bengkulu yakni PT Bengkulu Mandiri beberapa bulan lalu.

Tiga orang ditetapkan tersangka diantaranya M Jamil dan Hamdani Yakoeb yang keduanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan seorang swasta Oga Saputra, pimpinan CV Kinal Jaya.