Logo

Parkir Kendaraan Naik, Tidak Ada Karcis Masyarakat Tak Usah Bayar

BENGKULU – Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri, Kementrian Keuangan serta Pemerintah Provinsi, menjadikan retribusi parkir di Kota Bengkulu naik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, Per tanggal 6 Maret Pemerintah Kota Bengkulu sudah menaikan retribusi parkir kendaraan bermotor, yang sebelumnya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.1000 dan roda empat Rp.2000 menjadi roda dua Rp.2000 dan roda empat Rp.3000.

Tambah Eddyson, kenaikan retribusi parkir juga dibarengi dengan pendistribusian karcis parkir ke petugas – petugas parkir yang ada di Kota Bengkulu.

“Retribusi parkir akan kita berlakukan tanggal enam ini, dan hari ini kita juga akan mendistribusikan karcis ke petugas – petugas parkir,” terang Eddyson pada bengkulunews.co.id, Rabu (06/03/2024)

Eddyson menerangkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan retribusi parkir. Tambah Eddyson, sosialisasi yang diberikan berupa pemberitahuan berbentuk sepanduk di tempat umum.

“Kita juga sudah menyiapkan suatu kegiatan sosialisasi berupa sepanduk telah kita tempelkan semua ditempat – tempat strategis dengan adanya kenaikan pajak maupun distribusi parkir,” ujar Eddyson

Untuk lebih lanjut Eddyson menegaskan, Supaya tidak terjadi keributan ditengah masyarakat atas kenaikan retribusi parkir, pembayaran retribusi parkir harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir. Tambah Eddyson apa bila petugas parkir tidak memiliki karcis maka masyarakat tidak usah bayar.

“Kita siapkan karcis, dikarcis itulah yang sah karena sudah dicantumkan undang – undang dan perdanya jadi masyarakat tidak ragu, juga seluruh jukir kita bekalkan dengan karcis, nanti saya instruksikan kalo tidak berkarcis tidak usah bayar,” tegas Eddyson.