Logo

Tidak Ada CPNS untuk Bengkulu Tahun Ini, Kuota PPPK Terbanyak di Tenaga Pendidikan

Ilustrasi. Foto by: jbareks

Ilustrasi. Foto by: jbareks

BENGKULU – Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sudibyo menegaskan bahwa tahun ini penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditiadakan.

Namun digantikan oleh penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ia menuturkan bahwa tidak adanya penerimaan CPNS tahun ini dikarenakan daerah hanya boleh mengusulkan P3K saja. Sedangkan CPNS hanya dibuka untuk instansi vertikal, kementerian dan lembaga.

“Jadi CPNS tahun ini hanya untuk instansi vertikal saja, sedangkan daerah tidak ada. Daerah hanya boleh mengusulkan PPPK,” kata Sudibyo pada Bengkulunews.co.id Senin (21/08/23) siang.

Tiadanya CPNS untuk daerahpun merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk 2023, sehingga hanya ada penerimaan P3K. Rencananya penerimaan P3K ini akan dimulai pada pertengahan September nanti. Baik dari pengumuman, pelamaran, seleksi administrasi dan lainnya.

Adapun untuk kesiapan seleksi CAT akan menggunakan komputer, sehingga beberapa keperluan lainnya masih dirangkum untuk nantinya disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Selain itu ada tiga formasi yang saat ini paling dibutuhkan dalam P3K sebanyak 748 orang, yakni 631 Tenaga Pendidikan (Tendik), 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 8  Penyuluhan Pertanian.

Ia juga menjelaskan bahwa P3K tidak jauh berbeda dengan PNS. Bahkan saat ini ada regulasi bagi para P3K perihal kenaikan gaji berkala, hingga perlindungan kerja setara PNS. Sehingga diharapkan bagi yang memenuhi syarat juga ketentuan, dapat mendaftarkan diri sebagai P3K.

“Untuk teman-teman yang memenuhi kualifikasi, sialkan melamar PPPK. Jangan beranggapan bahwa PPPK ini merupakan aparatur kelas dua, perlu diketahui bahwa ini tidak juah berbeda dengan PNS. Bahkan belum lama ini sudah ada regulasi PPPK berhak juga atas kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan. PPPK juga mendapatkan  perlindungan sama dengan PNS, mulai berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah. Mereka sudah dilindungi oleh Taspen,” demikian Sudibyo.