Bengkulu News #KitoNian

Tersangka KDRT di Rejang Lebong Ketahuan Tanam Ganja Tumpang Sari

LEBONG – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RH (31) berhasil diringkus polisi di Desa Tik Sirong Dusun tik Sapet Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Kamis (2/12). Warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong ini juga diamankan dengan kasus narkoba golongan I jenis ganja.

Desa baru manis Kec Bermani Ulu Raya Kab Rejang Lebong mengatakan, RH ditangkap terkait kasus KDRT. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan indikasi bahwa tersangka juga menanam ganja.

“Dari hasil pengembangan petugas berhasil ditemukan sisa tanaman ganja 2 pohon lagi yang mana tanaman ganja itu di selipkan diantara tanaman Cabai,” ungkapnya dilansir tribratanewsbengkulu.com, Sabtu (4/12/2021).

Untuk mencapai lokasi, petugas melakukan perjalanan dari Polsek Rimbo Pengadang ke Tkp sekira 8 jam PP. Petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa ganja kering 5 ons dan 2 batang ganja basah.

Diketahui sebelumnya pelaku saat ini merupakan tahanan Polsek Bermani ulu Polres Rejang lebong yang ditangkap dalam perkara KDRT. Guna kepentingan lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Rimbo Pengadang. (red)

Baca Juga
Tinggalkan komen