Logo

Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Pejabat di Benteng Resmi Ditahan

Foto, Humas Polda Bengkulu

Foto, Humas Polda Bengkulu

BENGKULU TENGAH – Oknum Pejabat di salah satu kedinasan di Kabupaten Bengkulu Tengah inisial KH, menyerahkan diri ke Polda Bengkulu, Kamis (31/03/2022).

Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, KH sebelumnya dilaporkan oleh istrinya pada Juni 2021 lalu atas dugaan penelantaran anak.

“Tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolda kemarin karena setelah tiga kali pemanggilan selalu mangkir,” Ungkap Kanit PPA Polda Bengkulu, Jumat (1/04/2022).

Sebelumny, polisi telah melakukan beberapa kali panggilan terhadap KH. Setelah dilakukan pendekatan KH akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

“Tersangka ini dilaporkan oleh mantan istrinya pada Bulan Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan Istri selama 1 Tahun,” jelas Kanit PPA Polda Bengkulu.

Setelah menyerahkan diri, dan menjalani pemeriksaan, Unit perlindungan perempuan dan anak Reskrimum Polda Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KH.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Kanit PPA.