Bengkulu News #KitoNian

Tak Ada Perubahan Tarif Meski Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

BENGKULU – Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap oleh pemerintah. Sebagai gantinya, kelas rawat inap BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan semua pelayanan rawat inap disamaratakan dengan skema baru tersebut.

Penghapusan kelas ini disebut untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.

”Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ucap Budi dikutip dari CNBC INDONESIA.

Budi mengatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan bertahap hingga 2025. Dengan kata lain, Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 dihapus total pada 2025. Namun, pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) penerapan KRIS. Budi mengatakan payung hukum itu sedang dalam proses.

Dari penerapan KRIS ini, Budi menyebut, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur. Selain itu, dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga
Tinggalkan komen