Logo

Tahanan Mapolres Mukomuko Nikahi Kekasihnya dengan Mahar Rp10 Ribu

Prosesi pernikahan di Mushalla Miftahul Jannah, Mapolres Mukomuko, Selasa (18/01/2022). Foto, Humas Polda Bengkulu

Prosesi pernikahan di Mushalla Miftahul Jannah, Mapolres Mukomuko, Selasa (18/01/2022). Foto, Humas Polda Bengkulu

MUKOMUKO – Seorang tahanan Polres Mukomuko berinisial MM (22) akhirnya bisa tersenyum bahagia usai melangsungkan pernikahan di Mushalla Miftahul Jannah, Mapolres Mukomuko, Selasa (18/01/2022).

Tahanan kasus pencabulan ini menikahi kekasihnya dengan disaksikan KUA Lubuk Pinang, Orang Tua kedua belah pihak, serta keluarga dan kerabat lainnya.

Kapolres Mukomuko, AKBP Widdiardi mengatakan, prosesi pernikahan keduanya berlangsung lancar. BI menikahi kekasihnya dengan mahar sebesar Rp.10 ribu.

“Akad nikahnya dilaksanakan pagi ini sekira pukul 10.00 wib. Mempelai pria merupakan tahanan kita yang ditangkap atas dasar laporan cabul yang ditangani unit PPA sekitar dua minggu lalu,” jelas Kapolres.

Meskipun MM berstatus tersangka, namun polisi memberikan hak-haknya sebagai manusia. Serta, pihak keluarga baik dari tersangka dan mempelai wanita telah mengajukan permohonan.

“Prosesi akad nikah antara tersangka MM dan mempelai wanita tampak lancar dan hanya satu kali tanpa ada pengulangan dan disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personil PPA dan Sie Propam Polres MM,” pungkas Kapolres.