Logo

SWI Rilis 18 Entitas Investasi Ilegal, Salah Satunya Heart of Hope

SWI Rilis 18 Entitas Investasi Ilegal, Salah Satunya Heart of Hope

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

5 entitas melakukan money game;

4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;

2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin

1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan

3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut daftar investasi ilegal yang dibekukan OJK per 5 Oktober 2022:

  1. PT Alsi Investindo Utama, melakukan penawaran investasi tanpa izin / ilegal
  2. Heart of Hope, penawaran investasi ilegal berkedok donasi
  3. https://ci-hartamanajemen.com/, penawaran investasi uang tanpa izin / ilegal dengan skema member get member
  4. PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran investasi ilegal agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin
  5. PT IDS Konsultan Manajemen, penyelenggara robot trading tanpa izin
  6. CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia, penyelenggara robot trading tanpa izin
  7. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX, penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin
  8. ROBD Global, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin / ilegal
  9. Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore, penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin / ilegal
  10. Leap Indonesia/www.leapindonesia.com, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
  11. http://www.indofastcharge.com/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus investasi sewa powerbank
  12. Wewealth, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran menonton video
  13. http://4klik.co/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
  14. Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran
    investasi.
  15. Patungankosan.com, securities Crowdfunding tanpa izin
  16. KSP Berkat Mandiri Bersatu, penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
  17. Jenfi/https://jenfi.com/id, penawaran pendanaan tanpa izin
  18. PT Infinity Financial Services, penasihat investasi tanpa izin

  • heart of hope member

    heart of hope scam

    • Alwin Feraro

      indedd..