Logo

Sumbangan di Sekolah, Dewi Coryati: Jika Ditetapkan Besarannya, Itu Pungli

Dewi Coryati

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menyikapi permasalahan yang sempat menggemparkan dunia pendidikan belakangan ini terkait indikasi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh SMAN 2 Bengkulu, ternyata mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Ya, ini sudah menjadi perhatian nasional dan kami sebagai wakil rakyat dapil Bengkulu merasa bertanggung jawab atas hal ini,” kata anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, saat ditemui bengkulunews.co.id, pada Kamis sore (9/3/2017).

Dikatakannya, pungutan dalam bentuk apapun itu telah tidak diperbolehkan lagi karena program sekolah gratis sudah menjadi program nasional.

“Sekolah sudah punya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai pengganti biaya sekolah siswa, jadi kalau berdasarkan aturannya itu sudah tidak diperbolehkan lagi,” kata Dewi.

Akan tetapi lanjut dia, itu bisa dikatakan pungli apabila pungutan atau sumbangan tersebut ditetapkan nominalnya itu yang dikatakan pungli.

“Sekolah ataupun komite tidak diperbolehkan untuk menentukan nominal sumbangan yang diambil dari siswa, dengan catatan jika hal tersebut dilakukan dengan keadaan mendesak,” lanjutnya.

“Tetapi jika hal ini dilakukan dalam keadaan yang tidak mendesak, apalagi yang dilakukan dengan ketetapan itu jelas Pungli,” tegas kader PAN ini.