Bengkulu News #KitoNian

STOP Publish Anak ke Media Sosial, Langgar PPRA

Ilustrasi, BN

BENGKULU – Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani menanggapi video guru yang mempublikasikan muridnya ke media sosial karena tidak mengerjakan tugas.

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut melanggar undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Susi mengatakan tindakan guru tersebut melanggar beberapa poin, yang pertama tidak meminta izin terlebih dahulu terhadap anak untuk merekam, kedua memposting anak dengan kondisi sedang tidak baik-baik saja dan  ketiga menyebarkan video tanpa persetujuan anak.

“Di dalam PPRA menyebutkan setiap kita yang ingin memposting, harus atas izin anak itu sendiri. Kemudian postingan anak harus tidak dalam situasi sedih maupun tidak baik. Lalu yang dilakukan oleh guru jelas  bertentangan dengan hal-hal  tersebut,” kata Susi pada Bengkulunews.co.id Jum’at (13/01/23) siang.

Ia menegaskan bahwa anak berhak didengar pendapatnya, menolak untuk tidak direkam dan hak lainnya. Tindakan guru tersebut menunjukkan dominasi (penguasaan) guru terhadap anak, sehingga anak dipermalukan.

Akibat lain yang ditimbulkan dari hal tersebut adalah membuat sang anak merasa dipermalukan, sehingga mengalami tekanan dari dominasi (penguasaan) tersebut. Sehingga apa yang dilakukan sang guru bisa disebut dengan kekerasan terhadap anak.

“Lalu itu menunjukkan dominasi guru untuk menguasai anak, baik tubuh, pikiran maupun martabat. Karena tidak ada persetujuan anak mau dipublis atau tidak dan ini merupakan kekerasan menurut saya,” tegasnya.

Perbuatan ini tidak akan mempengaruhi pelaku atau si pengambil gambar, jika masyarakat sekitar terkhusus keluarga maupun sekolah menganggap hal tersebut biasa saja. Namun jika ada beberapa orang yang terganggu atas konter tersebut dapat langsung  melakukan pengaduan.

“Jadi jika ada orang merasa keberatan  dan mengadu pelaku akan kena begitupun sebaliknya. Jadi langsung kaitannya ke sekolah, tergantung aksi reaksi apakah ada kelompok-kelompok yang tidak paham dan setuju. Barulah mereka membuat komplain, maka sekolah harus membuat proses-proses pendamain, baik mediasi maupun restorasi justice,” jelas Susi.

Sifat pengaduan tersebut dalam prosesnya bisa dilakukan penarikan atau pencabutan, untuk tidak memperpanjang masalah. Pendamain yang dilakukan tentu harus adil untuk semua pihak yang terlibat, kemudian Ia berharap kedepannya guru dapat memahami hak-hak anak dan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

“Guru harus tahu tentang hak-hak anak, termasuk dalam dunia digital,” demikian Susi.

Baca Juga
Tinggalkan komen