Logo

Somasi Berita RealitaPost, Indikasi Bungkam Kebebasan Pers

BAHWA, jika saudara tidak memenuhi Tuntutan kami tersebut maka kami Mempertimbangkan untuk menyampaikan Pengaduan kepada Dewan Pers dan Melaporkan kepada pihak Kepolisian atas Pelanggaran Pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta mengadukan hal ini kepada Badan Musyawarah Adat (BMA) Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu atas Pelanggaran Adat yang saudara lakukan.

Demikian ’Ancaman’ yang disebutkan pada angka 3 atas Uraian Isi Surat dari 10 Advokad/Pengacara yang menyatakan tergabung pada Tim Penegak Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab, mengaku bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini Walikota Bengkulu, H Helmi, sebagaimana Surat Kuasa khusus tertanggal 30 September 2019 yang ditujukan dalam bentuk Somasi kepada Pimpinan Realita Post (PT Realita Media Jaya).

Ancamaan yang sangat ‘Bom Bastis’ untuk ‘Memprotes’ Berita Realita Post yang belum bisa dinyataan ‘Melanggar’ sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, satu-satunya Undang-Undang yang mengatur tentang Pers secara keseluruhan di Indonesia, sepertinya terlalu Berlebihan.

Sebab, meski kemudian ‘Melebar’ ke Membangun Opini Masyarakat, Indikasi Konspirasi Jahat, Mencoreng Nama Baik Islam, Adu Domba dan Fitnah Keji yang berpotensi Menimbulkan Saling Tidak Percaya dikalangan Umat Islam sampai ke Pelanggaran Adat, yang menjadi Dasar untuk menyampaikan .semcam ‘Ancaman’ sebagaimana dipaparkan pada angka 7, 8, 9 dan 10 surat Somasi, acuan utamanya justru adalah Pasal 5 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dijelas pada angka 1 surat Somasi.

Anehnya, jika memang kalimat ‘Katagori Pungli’ yang menjadi sasaran ‘Tembak’ Somasi, pertanyaannya adalah mengapa hanya Realita Post yang ‘Disomasi’, sementara Prof Juanda,  yang ‘Berpendapat’ tentang ‘Katagori Pungli’ justru tidak ‘Disomasi’. Jadi tidaklah mengherankan, jika kemudian berkembang ‘Rumor’ dikalangan Insan Pers di Provinsi Bengkulu, apakah mungkin itu merupakn Indikasi untuk ‘Membungkam’ kebesan Pers.

Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan; Pers Nasional Berkewajiban Memberitakan Peristiwa dan Opini dengan Menghormati Norma-Norma Agama dan Rasa Kesusilaan Masyarakat serta Asas Praduga tak Bersalah, dari (3) Ayat yang tersedia yaitu Ayat (2), Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan Ayat (3), Pers Wajib Melayani Hak Koreksi.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa Pers Nasional dalam Menyiarkan Informasi, tidak ‘Menghakimi’ atau Membuat ‘Kesimpulan’ Kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk Kasus-Kasus yang masih dalam proses Peradilan, serta dapat ‘Mengakomodasikan’ Kepentingan Semua Pihak yang terkait dalam Pemberitaan tersebut.

Tanpa berniat membela kepentingan sesama rekan Insan Pers, menurut Pedoman Baku penulisan Berita yaitu; who, what, when, where, why, dan how ( siapa, apa, bila, dimana, kenapa dan bagaimana), termasuk Kaidah-Kaidah penulisan Berita yang benar, bahwa Berita atau Tulisan Realita Post.com berjudul ‘Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Rupiah Zakat ASN’, rasanya terlalu berlebihan jika  ‘Dihakimi’ atau ‘Divononis’ merupakan  Tindakan ‘trial by the perss’ atau ‘Peradilan Melalui Media’. dan Menjatuhkan Vonis.

Sebab, pada ‘Lead’  berita yang merupakan penjabaran atas Judul berita, sudah sangat jelas disebutkan; Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu melakukan Pemotongan Zakat 2,5 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ‘Katagori’ Pungutan Liar alias Pungli. Sekali lagi, masuk ‘Katagori’ Pungutan Liar alias Pungli, dan bukan ‘Secara Tegas’ mengatakan; ‘Adalah’ Pungutan Liar alias Pungli.

Lagi pula, kalimat ‘Katagori’ Pungutan Liar alias Pungli tersebut bukan merupakan Kesimpulan Wartawan Realita Post, tetapi jelas-jelas merupakan ‘Kutipan’ atas pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Prof esor Juanda, sebagaimana dipaparkan pada alinea berita berikutnya;

Hal itu ditegaskan langsung Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Prof. Juanda, saat dihubungi via selulernya, Kamis pagi (26 September 2019). Menurut dia, setiap pemotongan hak orang per orang oleh Pemerintah Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas baik tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) atau aturan lain sesuai dengan kebutuhan daerah. 

Terkait ‘Mengakomodasikan’ Kepentingan Semua Pihak yang terkait dalam Pemberitaan, dalam berita Realita Post.com jelas-jelas sudah ada tanggapan dari Wakil Wali Kota, Dedi Wahyudi, yang mengatakan; Pemkot melalukan pemotongan zakat bagi seluruh ASN sesuai dengan Undang-Undang. Selain itu, seluruh ASN diklaim telah menandatangani surat pernyataan diatas materai bersedia dipotong.

“Jadi kalau ada yang keberatan silahkan sampaikan surat keberatannya kepada kami sehingga mulai besok-besok kita minta pihak terkait untuk tidak lagi dilakukan pemotongan. Jadi aturan zakat ini, ada Undang-Undangnya bro,” ujar Dedi sambil berlalu.

Terkait Menghormati Norma-Norma Agama, di Berita Realita Post.com dengan Judul ‘Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Rupiah Zakat ASN’,  sama sekali  tidak ada kalimat yang bermakna ‘Menodai Agama’ baik itu berupa kesimpulan wartawan penulis maupun Pernyataan Prof. Juanda, seperti misalnya mengatakan Pemerintah kota Bengkulu ‘Bersalah’ karena ‘Menghimpun’ (bukan memotong gaji) atas Zakat profesi ASN, atau ‘Menghimpun’ (sekali lagi bukan memotong gaji) Zakat profesi ASN adalah merupakan ‘Perbuatan Salah’.

Prof Juanda hanya mengatakan, Pemotongan Hak orang per-orang tanpa ada Payung Hukumnya, masuk Kategori Pungli dan itu bisa Dipidanakan. Untuk itu Pemerintah Kota harus segara membuat Perda atau minimal Peraturan Wali Kota agar pemotongan itu memiliki kekuatan hukumnya. Meskipun secara Undang-undang sudah mengatur tentang kewajiban membayar zakat. Namun harus ada turunan dari undang-undang tersebut yang dijabarkan masing-masing daerah baik tertuang dalam perda atau Perwal.

Ada hal yang menarik dari penjelasan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedi Wahyudi. sebagaimana dikutip Realita Post.com yang di Somasi, bahwa  seluruh ASN sudah menandatangani Surat Pernyataan di atas Materai bersedia dipotong. Jika memang benar demikian, tentunya pemotongan Zakat profesi bisa dikatakan betul-betul bukan atas dasar kesediaan para ASN, melainkan karena semata-mata karena mereka sudah sudah menandatangani Surat Pernyataan bersedia dipotong.. Sebab untuk membayar Zakat, tanpa harus menandatangani Surat Pernyataan sekali pun para ASN pastilah bersedia. Artinya, Surat Pernyataan dimaksud bukanlah merupakan pernyataan bersedia membayar Zakat profesi, tetapi Surat Pernyataan yang bermakna bahwa mereka bersedia Gaji-nya dipotong langsung sebagai pembayar Zakat profesi,

Sekedar mengingatkan, penulisan Berita oleh Wartawan Realita Post, adalah merupakan Kemerdekaan Pers dalam mewujudkan salah satu Kedaulatan  Rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum. Pers Nasional Mempunyai Fungsi sebagai Media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol Sosial, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 dan Ayat (1) Pasal 3  Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan Hak-Hak yang melekat pada Wartawan Realita Post.com dalam melaksanakan Profesinya sebagaimana diatur  Pasal 4 Ayat (1), Kemerdekaan Pers Dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negera. Ayat (2), Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran. Ayat (3), Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi, dan Ayat (4), Dalam Mempertanggungjawabkan Pemberitaan di depan Hukum, Wartawan Mempunyai Hak Tolak.

Tanpa berniat ‘Menakut-Nakuti’, ‘Menteror’, Mengancam’ atau apapun namanya, terkait Wartawan melaksanakan fungsinya dalam mencari dan membuat Karya Jurnalis, sebagaimana ditegaskan BAB VIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ayat (1); Setiap Orang yang Secara Melawan Hukum dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Mengahalangi Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak Rp.500 juta.

Sekedar untuk diketahui, terkait pemberitaan Realita Post adalah dalam kaitan melaksanakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana Pers Nasional Melaksanakan Peranannya; a. Memenuhi Hak Manyarakat Untuk Mengetahui. b. Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Demokrrasi, Mendorong Terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menghormati Kebhinekaan. c. Mengembangkan Pendapat Umum Berdasarkan Informasi yang Tepat, Akurat dan Benar. d. Melakukan Pengawasan, Kritik, Koreksi, dan Saran terhadap Hal-Hal yang Berkaitan dengan Kepentingan Umum, serta e. Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran.

Berita Realita Post.com berjudul ‘Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Rupiah Zakat ASN’, adalah bertitik tolak dari  adanya Penolakan ASN terkait pemotongan gaji untuk Zakat Profesi sebesar 2,5 persen, sebagaimana ‘Dikutipnya’ dari media bengkulunews.co.id.

“Seluruh ASN di Sekolah yang saya pimpin menolak gajinya dipotong untuk zakat profesi 2,5 persen. Bahkan ada 11 guru termasuk beberapa staf sudah menandatangani surat pernyataan penolakkan bermaterai 6.000. Surat itu disampaikan ke Diknas,” ungkap Kepsek yang enggan disebutkan, begitu tertulis di berita Realita Post.com..

Terlepas jumlah ASN yang menolak gajinya dipotong (langsung) 2,5 persen untuk Zakat profesi, apakah hanya 11 orang, 10 orang, 9 orang, atau bahkan 1 orang sekalipun, tetapi itu adalah merupakan Hak Asasi ASN bersangkutan yang harus dihormati oleh siapapun di Negeri Ini. Dan media Realita Post.com,  media garudadayli.com termasuk media bengkulunews.co.id, berkewajiban menghormatinya dan berpendapat ‘Layak’ untuk diinformasikan melalui Karya Jurnalis, sebagaimana dimaksud hurup d Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Melakukan Pengawasan, Kritik, Koreksi, dan Saran Terhadap Hal-Hal yang Berkaitan dengan Kepentingan Umum.

Dan yang paling mendasar adalah, di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak ditemukan Satu Pasal atau Satu Ayat pun yang mengatur adanya Somasi terhadap Karya Jurnalis. Yang adalah, Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur Pasal  (2) dan Ayat  (3) Pasal 5. Penjelasannya, sebagaimana diatur Pasal 1 Ayat 11, bahwa Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk Memberikan tanggapan atau Sanggahan terhadap Pemberitaan berupa Fakta yang merugikan nama baiknya. Ayat (12), Hak Koreksi adalah Hak Setiap Orang untuk Mengkoreksi atau Membetulkan Kekeliruan (*****).

Penulis adalah Pemimpin Redaksi media tobokito.com dan mantan Redaktur Eksekutif Surat Kabar Harian Sumatera Ekspres (1990-1993)