Bengkulu News #KitoNian

Soal Perubahaan Status Bimex, Dewan Usul Dilakukan Audit dan Bentuk Pansus

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto

Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna tentang raperda perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perseroan Daerah, Senin (15/6/20).

Rapat paripurna yang dilakukan scara virtual meeting dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Suharto, itu sebanyak 8 fraksi setuju raperda dibahas ketingkat selanjutnya, namun dengan beberapa catatan.

Catatan yang diberikan seperti permintaan dilakukan audit investigatif terlebih dahulu dan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal

“Sarankan kita supaya salah satu BUMD itu terlebih dahulu dilakukan audit ulang, meski tahun 2015 lalu sudah dilakukan audit, hal itu dilakukan agar kondisi perusahaan tersebut, benar-benar dalam kondisi sehat dan jangan setelah statusnya berubah nanti justru bertambah tidak baik,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi, Zainal.

Menurut Zainal, hal itu penting dilakukan karena masih banyaknya persoalan yang cukup rumit di dalam BUMD tersebut. Terlebih amanah dari Perda No. 1 tahun 2020 tentang BUMD untuk merubah status perusahaan daerah, harus dalam kondisi sehat.

“Untuk mengetahuinya minimal 2 tahun terakhir dilakukan audit oleh lembaga independen,” kata Zainal.

Senada dengan fraksi PKB, Ketua Fraksi Persatuan Nurani PNI DPRD Provinsi, Usin Abdisyah Putra Sembiring juga mendesak untuk terlebih dahulu dilakukan audit investigatif.

Sehingga, kata Usin, saat Bimex sudah berubah status menjadi perseroan daerah, keberadaannya dapat menunjukan kemajuan dan akhirnya memberikan sumbangsih terhadap daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi aset yang dimiliki Bimex ini cukup banyak, namun baru mampu memberikan PAD hanya sebesar Rp.15 juta. Makanya perlu diaudit, agar diketahui kondisi keuangan dan asetnya,” sampai politisi dari partai Hanura ini.

Setelah mendengarkan pandangan dan catatan dari fraksi-fraksi, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Suharto meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat memperhatikanya. Khususnya terkait dengan auit keuangan juga soal ketelitian dalam hal surat menyurat.

“Tidak bersifat copy paste lagi. Pasalnya pihak legislatif masih menemukan kesalahan tulisan dalam Raperda perusahan status hukum Bimex,” sampai Suharto.(Adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen