Logo

Soal Pemanggilan Wartawan di Bengkulu, Ketua PWI: Polisi Harus Ikuti Mekanisme Pers

BENGKULU – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun heran kasus dugaan pencemaran nama baik Rektor Universitas Hazairin Bengkulu ditangani oleh Polisi.

Hendry menerangkan, penyelesaian masalah ini harus melewati mekanisme yang sesuai dengan kesepakatan antara Kapolri dan Dewan Pers. Polisi tidak dapat memanggil atau melaporkan jurnalis dengan sembarangan.

“Kalau ada apapun laporan mengenai karya jurnalistik maka Polisi harus segera menyampaikan ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menilai ini kasus pers, ya sudah kami yang tangani, Polisi lepas tangan dia tidak lagi menangani itu,” terang Hendry Ch Bangun pada bengkulunews.co.id, Senin (22/01/2024)

Hal ini sesuai dengan MOU Ketua Dewan Pers dan Kapolri serta perjanjian kerjasama antara Kepala Bareskrim dengan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

“Dengan demikian saya heran kok ini tahu-tahu dipanggil dengan alasan apa?” sambung Hendry

Hendry meminta Kepolisian agar dapat meneruskan kasus ini langsung ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang sudah dibentuk. Ia menyayangkan tidak pahamnya Kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya disini meminta Polisi udah tidak usah diteruskan, ya teruskan saja ke Dewan Pers ikuti mekanisme yang sudah dibentuk. Kan seharusnya seluruh Kepolisian seluruh Indonesia mengerti, jadi sengketa pers itu ditanggani dengan Undang-undang Pers dan pelaksananya adalah Dewan Pers,” kata Hendry.