Logo

Sidang Perdana, Dakwaan RM-Lily dan Rico Chan Dibaca Terpisah

Tampak RM beserta istri, Lily Maddari saat mengikuti sidang perdana

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pagi ini, Kamis (12/10/2017) gelar sidang perdana perkara suap proyek jalan provinsi yang mendudukkan Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, dan kontraktor beken di Bengkulu, Rico Diansari sebagai terdakwa.

Terlihat, ketiganya sudah berada di ruang tunggu tahanan Pengadilan sejak sekira pukul 8.30 WIB ditempat terpisah. Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari disatukan dalam ruang tunggu jaksa, sementara Rico Diansari ditempatkan di ruang tunggu tahanan Pidum.

Agenda sidang perdana hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Berkas dakwaan RM dan Lily dibacakan terlebih dahulu dan menyusul berkas dakwaan Rico Diansari.

“Nggak serentak. Sekarang RM dan Lily. Yang RDS dibacakan nanti,” kata Ketua Tim JPU KPK, Khaerudin sesaat sebelum sidang dimulai.

Sidang pembacaan dakwaan RM dan Lily dimulai sekira pukul 09.45 WIB. Ruang sidang juga sudah dipadati oleh pengunjung yang ingin melihat langsung sidang perdana orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu. Barisan depan bangku pengunjung dipenuhi oleh pihak keluarga dan kerabat terdakwa RM dan Lily.

Pengamanan ketat juga dikerahkan oleh aparat kepolisian dari Polda Bengkulu. Namun, pengamanan kali ini sedikit berbeda dari pengamanan sebelumnya, saat RM dan Lily menjadi saksi dipersidangan terdakwa Jhoni Wijaya yang menggunakan satu unit mobil baracuda dan disertai metal detector di depan pintu masuk ruang sidang. Pengamanan kali ini hanya dengan personil pengamanan bersenjata lengkap yang berjaga di ruang tunggu tahanan, depan pintu masuk ruang sidang dan di sekitar gedung pengadilan.

Hingga berita ini dibuat, persidangan masih berjalan. JPU masih membacakaan dakwaan untuk terdakwa RM dan Lily Martiani Maddari.