Logo

Seluma dan Rejang Lebong Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Bengkulu – Hasil survei keputusan UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu ada dua kabupaten yang masuk zona merah. Yakni Kabupaten Seluma dan Rejang Lebong, masuk zona merah dengan perdikat kepatuhan rendah.

Rilis disampikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, pada Rabu (11/12/19). Bedasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 6 kabupaten di Bengkulu daru bulan Juli hingga Agustus 2019.

Untuk Kabupaten lainya sepertu Kepahiang hasil yang dirilis Ombudsman zona hijau predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 86.87. Kabupaten Bengkulu Selatan, masuk zona kuning predikat kepatuhan sedang, nilai 76.40. Dan Kabupaten Kaur, Zona Kuning predikat kepatuhan sedang nilai 52.92.

Sedangkan Kabupaten yang masuk zona merah yakni Seluma dengan nilai 46.92, predikat kepatuhan rendah. Kabupaten Rejang Lebong diurutan paling buncit. Hasil yang dirilis zona merah dengan nilai 45.41, predikat kepatuhan rendah.

Dalam penilaian layanan publik yang menjadi konsen Ombudsman di tiga institusi yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Diantaranya, BPMDPTSP, DUKCAPIL dan Rumah Sakit. Tiga isntitusi itu apabila telah menunjukan tren layanan publik yang sudah baik dan bagus, maka bisa dikatakan pelayanan pemerintah daerah tersebut, masuk dalam kategori Zona Hijau.

“Tiga institusi ini menjadi konsen Ombudsman. Tidak hanya Ombudsman saja, dan ispektorat juga. Termasuk juga dengan pihak KPK dan Kementerian PANRB, menjadi pusat perhatian. Artinya, tiga isntitusi selalu menjadi obyek survei dan penilaian tetang layanan publik,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman  Herdi Puryanto, SE.

Ia mengatakan, terkait kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu di tahun 2019, tingkat penyampaian laporan 90 persen lebih sudah mencapai target capaian nasional.

“Minimal penyelenggaraan laporan ini kita harus menyelesaikan 90 persen, dari jumlah laporan yang kita terima. Dengan catatan harus berpedoman pada kaidah-kaidah penyelesaian laporan tersebut. Bukan hanya kita kejar target penyelesaian di angka 90 persen,” kata Herdi Puryanto.

Dia menambahkan terdapat beberapa laporan yang belum terselesaikan. Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat yang memang butuh waktu serta keterangan pihak terkait untuk tindak lajut laporan tersebut.

“Dibidang pencegahan kita (Ombudsman) juga mengikuti partisipasi masyarakat. Termasuk teman-teman media serta berbagai NGO maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap pelayanan publik. Dengan harapan nantinya dapat meng-advokasi dilingkungannya. Serta membimbing dan memfasilitasi lingkungan atau diri kita sendiri, apabila mengalami dugaan mal administrasi dalam pelayanan publik,” jelas Herdi Puryanto.

105 Laporan, 80 Ditindak Lanjuti

Selama tahun 2019 Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerima sebanyak 105 laporan masyarakat yang masuk. Sebanyak 80 laporan ditindak lajuti ke tahap pemeriksaan. Sedangkan sisanya tidak ditindak lanjuti, karena tidak memenuhi syarat formil dan matrial sesuai UU No 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI.

Selain itu terdapat 2 laporan yang masuk ke Ombudsman Pusat, yang telah di limpahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sebanyak 2 laporan. Sehingga terdapat 82 laporan yang ditindak lajuti.

“Untuk kategori kelompok institusi terlapor pemerintah daerah paling banyak laporan yakni 39 laporan. Dengan rincian Perbankan 7 laporan, BUMN/BUMD 6 laporan, Lembaga Pendidikan 6 laporan, Kantor Pertanahan 5 laporan serta Polri 4 laporan dan Lembaga Peradilan 4 laporan,” papar Jaka Andika Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan.

Ia mengatakan klarifikasi pelapor, perorangan/korban langsung sebanyak 64 persen, keluarga korban 14 persen, kuasa hukum 1 persen dan lain-lain 3 persen.

“Untuk kategori mal administrasi laporan untuk 5 besarbterdiri dari penundaan berlarut 27 laporan, tindakan kompeten 19 laporan, tidak memberikan layanan 15 laporan, penyimpangan prosedur 13 laporan dan penyalahgunaan wewenang 5 laporan,” ungkapnya.

Selanjutnya, dibidang pencegahan selain melakukan survei tentang layanan publik. Dilakukan juga kegiatan partisipasi masyarakat berupa pelatihan (ToT) dan pertemuan berkala jejaring Ombudsman. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kajian atas prakarsa  sendiri dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Serta kegiatan survei kepatuhan hukum 2019 dilakukan Kepolisian RI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Kanwil Hukum dan HAM.

Penulis : Yudi Arisandi