Bengkulu News #KitoNian

Sejumlah Harga Barang Naik, KPPU Imbau Distributor Tidak Hambat Pasokan

Foto Dok, BN

BENGKULU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (Kanwil II) meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang natal dan tahun baru.

Berdasarkan hasil pantauan, harga barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan pada minggu ketiga Desember. Komoditas yang mengalami kenaikan harga di Provinsi Bengkulu yaitu harga cabai merah keriting sebesar Rp 40.000 per kilogram atau naik 23,08 persen dan cabai rawit sebesar Rp 45.350 per kilogram atau naik 0,33 persen.

Harga komoditas lainnya yaitu bawang merah sebesar Rp 36.900 per kilogram naik 2,79 persen, bawang putih sebesar Rp 26.900 per kilogram naik 6,53 persen, daging ayam naik 11,15 persen menjadi Rp 35.400 per kilogram dan telur ayam ras naik 1,16 persen menjadi Rp 30.500 per kilogram berada di atas harga acuan Permendag No.7/2020.

Berdasarkan rantai distribusi perdagangan, komoditas dari produsen didistribusi ke pedagang besar. Rata-rata margin harga antara produsen dan pedagang besar yaitu 3,50 persen untuk cabai rawit, daging ayam sebesar 51,43 persen dan telur ayam ras sebesar 9,80 persen.

Pada komoditas yang dijual oleh pengecer di pasar tradisional, pasokan bisa berasal dari pedagang besar. Rata-rata margin
harga antara pedagang besar dengan pasar tradisional yaitu 9,18 persen untuk cabai rawit, cabai merah keriting sebesar 12,79 persen, bawang merah sebesar 15,81 persen bawang putih sebesar 17,44 persen, daging ayam ras sebesar 20,19 persen dan telur ayam ras sebesar 7,68 persen. Pada tingkat pasar modern, margin harga semakin besar jika dibandingkan dengan tingkat pedagang besar.

Dari sisi ketersediaan pasokan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa ketersediaan barang kebutuhan pokok diperkirakan mencukupi terhitung Desember 2022 hingga awal tahun 2023.

KPPU Kanwil II mengimbau distributor untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat. Mekanisme pasar yang sehat dari hulu hingga hilir akan mendorong terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha serta perlindungan bagi konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif.

Jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan, KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga
Tinggalkan komen