Logo

Sehari ETLE Diterapkan, Polda Bengkulu Catat 2500 Pelanggaran

BENGKULU – Monitoring Center Ditlantas Polda Bengkulu mencatat jumlah pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyentuk angka 2500 pengendara. Jumlah ini didapat hanya sehari setelah perangkat ini diterapkan pada 25 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengatakan, jumlah pelanggaran ini didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, main Hp saat berkendara dan pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

“Dari pantauan kamera E TLE Monitoring Center masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas yakni sudah mencapai 2500 pelanggar,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas.

“Apabila melanggar akan diberikan surat cinta yaitu surat tilang dari kepolisian sesuai dengan alamat nomor kendaraan. Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” imbuhnya.