Sebar Foto atau Video Korban Kecelakaan Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara

Alwin Feraro
Sebar Foto atau Video Korban Kecelakaan Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara

Ilustrasi

BENGKULU Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Penyebaran konten ini dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Dilansir dari instagram @polda_bengkulu, penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Inforemasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Taukah kamu jika menyebarkan foto maupun video korban kecelakaan di media sosial bisa dipidana loh karena hal tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE,” tulis akun tersebut.

Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.

Foto atau video korban kecelakaan dianggap melanggar kesusilaan karena akan menyinggung keluarga korban, khususnya konten yang tidak melaui proses penyuntingan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!