Sebar Foto atau Video Korban Kecelakaan Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara Ilustrasi Terbit : Juli 15, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum BENGKULU – Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Penyebaran konten ini dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Dilansir dari instagram @polda_bengkulu, penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Inforemasi dan Transaksi Elektronik (ITE) “Taukah kamu jika menyebarkan foto maupun video korban kecelakaan di media sosial bisa dipidana loh karena hal tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE,” tulis akun tersebut. Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Foto atau video korban kecelakaan dianggap melanggar kesusilaan karena akan menyinggung keluarga korban, khususnya konten yang tidak melaui proses penyuntingan. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perkara Michat di Jalan Bali Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perkara Michat di Jalan Bali Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami