
Ilustrasi
BENGKULU – Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Penyebaran konten ini dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Dilansir dari instagram @polda_bengkulu, penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Inforemasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Taukah kamu jika menyebarkan foto maupun video korban kecelakaan di media sosial bisa dipidana loh karena hal tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE,” tulis akun tersebut.
Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.
Foto atau video korban kecelakaan dianggap melanggar kesusilaan karena akan menyinggung keluarga korban, khususnya konten yang tidak melaui proses penyuntingan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!