
Rejang Lebong – Seorang terduga pelaku pembunuh Kartini (60), yang berinisial Ek (30) berhasil ditangkap anggota Polres Rejang Lebong pada Jumat (20/12/19) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ek (30) ditangkap saat berada dirumahnya kawasan pasar atas Kota Curup.
Kemudian dua orang lainnya berinisial Ed dan Ri juga turut diamankan sebagai saksi. Ri sendiri masih memiliki hubungan dekat dengan korban, yakni sebagai menantu korban.
“Kita berhasil mengamankan Ek sebagai terduga pelaku dirumahnya di kawasan Pasar Atas, Curup. Sedangkan dua orang lainnya yakni Ri seorang perempuan dengan status menantu korban dan Ed masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres.
Penangkapan terduga pelaku ini menurutnya berdasarkan keterangan dari para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian dari tangan terduga pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa emas milik korban.
Sedangkan sepeda motor korban belum diketahui keberadaanya. Kini personil Polres Rejang Lebong juga masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari barang bukti atau alat bukti lainnya.
Kapolres menegaskan, sejauh ini motif dari pembunuhan tersebut masih pada pencurian dengan kekerasan dan terduga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka belum memastikan ada dugaan motif lain dari aksi keji tersebut.
“Sementara ini kita masih menyimpulkan bahwa kasus ini murni curas, belum mengarah pada motif lain karena masih pengembangan,” tegasnya.
Selain itu, karena banyaknya informasi yang beredar luas di media sosial. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa ada keterangan resmi dari pihak Polres Rejang Lebong Karena barang siapa yang menyebarkan informasi palsu atau hoax bisa dijerat dengan undang-undang ITE.
Baca juga : Ungkap Pembunuhan Warga Curup, Polisi Periksa 8 Saksi
Hingga pukul 10.50 WIB baik terduga pelaku dan kedua orang saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Rejang Lebong.
“Kepada masyarakat jangan sampai ada yang menyebarkan informasi yang tidak bersumber dari kepolisian. Jika terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar bisa dijerat dengan undang-undang ITE,” tutupnya.
Penulis : Dedi Rasyid
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!