Logo

Satu Pejabat Satu Kendaraan Dinas

Bengkulu Selatan – Para pejabat Pemkab Bengkulu Selatan hanya boleh memiliki satu kendaraan dinas (randis). Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda), Yudhi Satria, Senin (24/6/2019).

“Satu pejabat hanya boleh satu kendaraan dinas. Dan itu tidak boleh tipe atau jenisnya lebih baik dari pejabat yang lebih tinggi setingkat darinya. Misalnya, randis jenis roda empat yang dimiliki pejabat eselon III ternyata jenis dan tipenya lebih baik dari pejabat eselon II yang satu tempat bertugas dengannya yang seperti itu tidak diperbolehkan,” ujar Sekda.

Soal randis ini, sekda mengaku sudah menginstruksikan kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mendata randis yang dimiliki para pejabat di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan untuk mengetahui jumlah randis yang dikuasai masing–masing.

“Harus jujur saat pendataan kalau tidak jujur dan ketahuan maka akan ditarik paksa. Lebih baik jujur daripada malu ketahuan bohong saat pendataan. Pun itu punya lebih harus dengan alasan yang tepat dan berizin,” tegas Sekda.

Sekda juga mengimbau mantan pejabat dan seluruh pihak yang tidak selayaknya lagi memiliki atau menguasai randis segera mengembalikan randis kepada pihak Pemkab Bengkulu Selatan.

“Cara persuasif atau pendekatan dengan baik – baik sudah dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak aparat penegak hukum untuk menyita randis dari mantan pejabat atau oknum yang berniat menguasai randis. Lebih baik serahkan baik – baik dulu. Jika memang menginginkan randis itu nanti bisa ikut lelang randis,” demikian Sekda.

Penulis : TH. Tajarman