Logo

Satpol PP Tertibkan Warung Tuak di Pasar Minggu

KOTA BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban dua warung tuak di Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Selasa (9/10) malam.

Pemilik warung tuak tersebut diberikan kesempatan oleh Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota, Mitrul Ajemi untuk segera membongkar warungnya sendiri. Jika tidak, tegas Mitrul, maka anggotanya yang akan membongkar paksa warung tersebut.

“Bangunan warung tuak itu tidak memiliki izin dan kerap menganggu ketertiban masyarakat disini,” ujarnya.

“Paling lama minggu ini, warung itu sudah terbongkar. Karena bangunan itu bangunan ilegal dan bangunan ini tidak pada tempatnya,” lanjut Mitrul.

Sementara Camat Ratu Samban, M Nasir mengatakan, bahwa pemilik warung tuak tersebut sudah beberapa kali ditegur untuk tidak berjualan lagi di kawasan Pasar Minggu. Namun, teguran itu tidak diindahkan pemilik warung.

“Banyak masyarakat yang mengeluh, padahal sudah berapa kali kami tegur bersama Babin Kamtibmas dan Lurah tapi tetap saja tidak berhasil,” demikian Nasir.

Dalam penertiban tersebut, aparat Satpol PP hanya menemukan beberapa teko tuak yang langsung dibuang oleh Kasatpol PP Kota Bengkulu.