Sampah di PTM dan Mega Mall Bukan Dikelola DLH Kota Bengkulu Lagi

Dwinka Kurniawan
sampah di kawasan PTM

sampah di kawasan PTM

BENGKULU Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menyatakan pihaknya tidak akan melakukan pemungutan sampah lagi di lokasi Pasar Tradisonal Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas DLH Kota Bengkulu, Ridwan. Ia mengatakan, hal tersebut menanggapi adanya tumpukkan sampah di median jalan area pasar PTM dan Mega Mall Kota Bengkulu.

Ridwan menyebut,  pihak pasar PTM dan Mega Mall Kota Bengkulu tidak sanggup lagi membayar biaya retribusi pengangkutan sampah sebesar Rp 4,5 juta rupiah perbulan yang telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor satu tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah.

“Jadi PTM dan mega mall tidak sanggup untuk membayar retribusi sampah, kata Ridwan, Rabu (10/7/2024)

Selain itu, Ridwan menambahkan, pihaknya pun juga telah resmi menerima surat dari kedua pihak untuk mengelolah sampah secara mandiri dan mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) air sebakul.

“Mereka sudah membuat surat untuk mengelola sendiri sampah yang ada di sekitaran PTM dan Mega Mall,” tambahnya.

Kendati demikian, Ridwan mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, selama warga setempat maupun pihak pengelola Pasar PTM dan Mega Mall dapat mempertanggung jawabkan sampah yang disebabkan dari aktifitas pasar tersebut, sebagaimana isi surat yang disampaikan oleh pihak badan pegelola Pasar Tradisional Modern.

“Kami persilakan ketika mereka mampu untuk mengelola sendiri sampah disana,” tutup Ridwan.