
Rejang Lebong – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menetapkan tingkat penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam zona merah, sehingga perlu pengawasan khusus.
“Salah satu indikatornya terdapat bandar yang mengedarkan Narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah, disela kegiatan P4GN dan Desa Bersinar diruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Kamis (28/11/18).
Peredaran Narkoba di Rejang Lebong pada umumnya berasal lewat penyelundupan dari pintu Selat Malaka, yang ada pantainya, layaknya kota-kota besar lainnya di Sumatera.
Pada umumnya pihak keamanan hanya menangkap pengedar kecil, karena memang peredaran Narkoba sistemnya sel-sel kecil. Walaupun ada penangkapan pasti mengakuinya sebagai pengecer, padahal bisa saja sebagai semi bandar.
“Sistem perdaganganya juga memanfaatkan teknologi komunikasi, serta dikirim paket melalui kurir. Guna menghindari deteksi aparat keamanan,” tambah Agus.
BNN berhadap agar semua pihak melakukan pencegahan bersama-sama, karena tidak akan maksimal juga hanya dilakukan satu instansi saja, apalagi jika diserahkan tingkat kecamatan saja.
BNN sendiri menangani sindikat, sedangkan kasus perkasus ditangani oleh pihak Kepolisian. Penangkapan bandar Narkoba oleh BNN merupakan salah satu bukti perhatian kepada Kabupaten Rejang Lebong.
“Sudah selayaknya terbentuk BNNK Rejang Lebong, tetapi kita juga terkendala dengan keterbatasan SDM, Sarpras dan anggaran,” tutup Agus.
Penulis : Dedi Rasyid
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!