Logo

Ratusan Berkas Bacaleg DPRD Kota Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat

Ratusan Berkas Bacaleg DPRD Kota Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat

BENGKULU – Sebanyak 588 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bengkulu dari 602 berkas bacaleg yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu belum memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Zohri Junedi, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Bengkulu, Senin (26/06/2023). Dia mengatakan, dari 602 berkas bacaleg yang masuk, hanya ada 14 berkas bacaleg yang memenuhi syarat.

“Semalam pada tanggal 25 Juni, itu adalah penyerahan hasil administrasi pengajuan bakal calon DPRD Kota Bengkulu. Jadi dari hasil administrasi, dari bagian teknis menyampaikan, bahwa 14 bakal calon itu memenuhi syarat, sisanya 588 belum memenuhi syarat,” kata Zohri.

Dijelaskan Zohri, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut lantaran persyaratan bermasalah atau belum absah. Selain itu, dari 588 yang belum memenuhi syarat, ada juga bacaleg mantan narapidana.

“Rata-rata banyak salah upload mereka. Sisanya surat keterangan rohani diupload di jasmani. Terus KTP salah penulisan. Dan foto, masih banyak belum ada foto,” sambungnya.

Hasil verifikasi berkas tersebut, lanjut Zohri sudah diserahkan pihaknya ke 18 partai politik peserta Pemilu. KPU meminta partai politik untuk segera memperbaiki berkas atau melengkapi dokumen yang belum lengkap.

Sementara, tahapan untuk perbaikan dokumen akan dimulai KPU pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Jika sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum memperbaikinya, maka dipastikan tidak akan masuk dalam daftar nama bacaleg sementara.