Bengkulu News #KitoNian

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sah Jadi Perda

Ketua DPRD Bengkulu, Ihsan Fajri.

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulumenyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023. Ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5).

“Semuanya berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda provinsi Bengkulu,” kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan rapat Ihsan Fajri.

Ihsan Fajri mengetok palu tanda disetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda setelah seluruh anggota dewan provinsi menyetujui hal itu saat pengambilan keputusan bersama.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap setuju Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu dan unsur pimpinan DPRD Bengkulu. Foto, Cindy/BN

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Golongan Karya berkesimpulan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Sumardi menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Golkar.

Gubenur Rohidin Mersyah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Diakuinya, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi memang ada beberapa item yang disempurnakan terkait objek retribusi dan kewajiban-kewajiban retribusi serta adanya perubahan dari regulasinya.

“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Kemudian akan kita buat turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” tutur Gubernur Rohidin, usai mengikuti Rapat Paripurna. (Advetorial)

Baca Juga
Tinggalkan komen